Tanggapan Anggota DPRD Samarinda Anhar soal Pemecatan 4 RT di Rawa Sari

IMG 20240221 WA0048

DELINEWSTV | SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar, beri tanggapan soal pemberhentian Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran beberapa waktu lalu, 1/2/2024.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar, beri tanggapan soal pemberhentian Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran beberapa waktu lalu, (1/2/2024).

Beberapa waktu lalu, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sempat gempar.

Kantaran diberhentikannya sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) melalui surat yang dilayangkan oleh Lurah Rawa Makmur.

Keputusan Lurah Rawa Makmur tersebut diambil sebab ke empat RT terlibat pada kepentingan politik, dengan dua di antaranya mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan dua lainnya menjabat sebagai pengurus partai.

Persoalan ini kemudian menuai sorotan dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar yang menilai bahwa keputusan pencopotan jabatan pada RT tersebut merupakan keputusan yang keliru.

Pasalnya, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian RT harus melalui berbagai tahapan yang cukup panjang.

Tidak heran jika permasalahan ini menyebabkan tanda tanya bagi masyarakat setempat.

“RT itu kan gak boleh sembarangan main pecat, makanya kita minta dikembalikan,” ungkap Anhar pada Delinewstv.com pada Kamis 1/2/2024.

Meski dianggap menyalahi aturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf (i) yang menegaskan bahwa tim pelaksana kampanye tidak boleh melibatkan RT, namun Anhar menilai bahwa tindakan Lurah Rawa Makmur ini melanggar ketentuan.

Bahkan Anhar menjelaskan bahwa keputusan tersebut dapat berpotensi menciptakan kekacauan di masyarakat.

Terlebih para RT tersebut telah dipercaya oleh masyarakat selama empat periode.

RT kan di luar daripada struktural, mereka adalah kelompok-kelompok yang dikoordinir masyarakat.

“Membantu tugas-tugas daripada lurah juga sebenarnya, kenapa bisa kelurahan yang memberhentikan,” ungkapnya.

Politikus PDIP ini pun berharap tidak ada satupun pihak pemerintahan yang memanfaatkan momentum ini, demi kepentingan pribadi.

Namun, usai persoalan ini digiring dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 1 Februari 2024, Lurah Rawa Makmur pun bersedia untuk mencabut surat pemberhentian dan bersedia memulihkan nama baik para RT tersebut.

Politikus PDI Perjuangan ini pun berharap agar kejadian ini tak kembali terulang.

“Sehingga jangan sampai terjadi hal-hal gep di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Penulis Hendi Gea