Deni Hakim: Tidak Masalah KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama

IMG 20240313 WA0069

“Fungsi-fungsi itu seharusnya untuk semua umat beragama,” ucapnya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Supaya KUA dapat menjalankan fungsinya bagi semua umat beragama, KUA harus terus meningkatkan kualitas pegawainya dan pelayanannya agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua umat beragama.

“KUA harus menjadi tempat yang nyaman dan ramah bagi semua orang. KUA harus menjadi tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik berkaitan dengan agama,” kata Deni.

Untuk diketahui Kementerian Agama tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

“KUA ke depan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin 26/2/2024.

Menurut Zainal, Bimbingan Perkawinan merupakan hak pengantin, termasuk Non Muslim. Dengan Bimbingan Perkawinan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat. “Kementerian Agama bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga Muslim maupun Non Muslim,” ungkap Zainal.

Zainal menyebut, pihaknya akan menggandeng Penyuluh Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing Penyuluh Agama akan memberi Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin sesuai agamanya.

“Akan ada asesmen yang dilakukan. Direktorat KUA memberi bimbingan kepada pengantin dengan melatih Penyuluh Agama masing-masing Direktorat Jenderal Bimas Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik. Mereka memberi bimbingan pada calon pengantin dengan perspektif teologis masing-masing agama,” jelasnya.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, praktik program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama telah dilakukan di beberapa KUA.

“Sudah ada Bimbingan Perkawinan Lintas Agama di Kintamani, Bangli, Bali. Bimbingan Perkawinan dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Hindu. Di Bangka Belitung juga sudah ada Penyuluh Agama Konghucu yang memberi Bimbingan Perkawinan,” ujar Suryo.

Suryo meyakini, ke depan, program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama akan berjalan optimal. “Meski belum dilakukan KUA secara formal, tapi embrio program itu sudah ada, dan itu bisa dilakukan di KUA seluruh Indonesia,” jelasnya.

Penulis Hendi Gea