DNTV | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan kemudahan kepada investor untuk membangun Labuhanbatu.
Hal ini dilakukan perusahaan besar Capella untuk membangun Gudang dan Bangunan Showroom Mobil Capella di jalan Baru By pass Rantauprapat.
Dalam pembangunan tersebut diduga menyalahi aturan RT/RW Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Diduga Penyalahgunaan aturan dalam pembangunan showroom tersebut Kadis PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu diduga terima uang 230 juta dari pengusaha showroom mobil Capella.
Hal diperkuat awak media dengan informasi rekaman suara berdurasi hitungan menit dari salah satu mantan pekerja di Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa saya mengurus pengurusan dokumen untuk perizinan berdirinya Bangunan Showroom Mobil Capella dijalan baru by pass rantauprapat.