
SIMALUNGUN — Menindaklanjuti laporan kelompok tani di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Tim Investigasi Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm yang dipimpin Adv. Humala Simangunsong, SH., M.Hum., didampingi Sekretaris Jenderal DAJ Sumut Bernard Marpaung, CIJ., CPW., C.Neg., melakukan investigasi lapangan pada Jumat (25/9/2026).
Investigasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang disampaikan kelompok tani melalui akun TikTok Hukum & Pers, yang meminta DAJ Sumut menelusuri tata kelola dan keterbukaan informasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Dusun I Hutabaru, Desa Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan oleh Asber Natanael Tindaon yang mengaku menerima keluhan dari para petani terkait informasi alokasi pupuk bersubsidi pada kios pengecer di Kecamatan Sidamanik.
Menurut Asber, petani diminta menyerahkan KTP dan menjalani proses pemotretan saat melakukan penebusan pupuk dengan harga Rp100.000 per zak. Namun, ketika petani menanyakan jumlah alokasi pupuk yang menjadi haknya, informasi yang diberikan disebut hanya disampaikan secara lisan tanpa menunjukkan data alokasi yang dapat diverifikasi.“Saat pembelian pupuk bersubsidi, kios meminta KTP dan memfoto petani. Ketika ditanya berapa jatah petani tersebut, pemilik kios hanya menjawab secara lisan tanpa menerangkan melalui aplikasi,” ujar Asber.
Menanggapi laporan tersebut, Sekjen DAJ Sumut Bernard Marpaung mengatakan transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi penting untuk memastikan hak petani sesuai data dan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai informasi mengenai identitas penerima, luas lahan, komoditas, alokasi, penebusan serta harga pupuk perlu dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen maupun sistem administrasi yang berlaku. “Petani berhak mengetahui dasar alokasi pupuk yang diterimanya.
Karena itu, data di tingkat kelompok tani, penyuluh, kios dan sistem e-RDKK perlu dicocokkan agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang berpotensi merugikan petani,” kata Bernard kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Secara regulasi, tata kelola pupuk bersubsidi saat ini antara lain mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, serta Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk aspek ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan penerima.Dalam ketentuan pemerintah, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk tergabung dalam kelompok tani dan terdata dalam e-RDKK. Kementerian Pertanian juga mencantumkan komoditas sasaran seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu rakyat, dengan batas luas lahan maksimal 2 hektare.
Mekanisme pengusulan dilakukan melalui pendataan dan penginputan e-RDKK oleh penyuluh pertanian, sehingga data luas lahan dan kebutuhan pupuk menjadi bagian penting dalam menentukan alokasi.Sementara itu, mengenai harga, Kementerian Pertanian mencantumkan HET terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, antara lain Urea Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram. Dengan kemasan 50 kilogram, nilai tersebut setara Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK.
Karena itu, informasi harga penebusan sebesar Rp100.000 per zak yang disampaikan dalam laporan petani perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan jenis pupuk, kemasan, bukti transaksi dan ketentuan HET yang berlaku.Tim DAJ Sumut selanjutnya akan mencermati kesesuaian antara data kelompok tani, e-RDKK, alokasi pupuk, realisasi penebusan dan harga di tingkat kios.
Investigasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang berimbang dari pihak-pihak terkait, termasuk kelompok tani, penyuluh pertanian, pengelola kios dan instansi berwenang. Temuan lapangan, apabila telah terverifikasi, akan menjadi dasar bagi DAJ Sumut dalam menentukan langkah hukum atau penyampaian informasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)


Leave a Reply
View Comments