
MEDAN — Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm Wilayah Sumatera Utara menggandeng media dan mendorong sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengawal kebutuhan serta distribusi pupuk bersubsidi bagi petani dan kelompok tani.
Langkah tersebut diarahkan pada penguatan edukasi, pendampingan hukum, transparansi informasi, serta pemantauan distribusi pupuk bersubsidi agar dapat diterima oleh kelompok tani sesuai ketentuan yang berlaku.Ketua Dhipa Adista Justicia Law Firm Wilayah Sumatera Utara, Hotnida Jumei Hutauruk, SH., MH., CPM., CML., melalui Sekretaris Jenderal Wilayah Sumut Bernard Marpaung, mengatakan langkah tersebut berangkat dari adanya aduan yang diterima pihaknya dari sejumlah petani dan kelompok tani.
Aduan tersebut, antara lain, berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai kebutuhan dan alokasi pupuk bersubsidi yang dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh petani.
Terdapatnya aduan yang masuk ke Dhipa Adista Justicia dari para petani dan kelompok tani yang tidak mendapatkan transparansi informasi kebutuhan pupuk, baik dari kios pupuk yang ditunjuk maupun PPL kabupaten yang ditugaskan.
“Sebagai lembaga hukum dan kantor hukum, kami menggandeng media dan bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal pendampingan kelompok tani,” ujar Bernard Marpaung, Kamis (01/10/2026)
Menurut DAJ, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan instansi teknis, melainkan membantu memberikan pemahaman kepada kelompok tani mengenai mekanisme pengusulan kebutuhan, informasi alokasi, penyaluran, serta hak dan kewajiban para pihak. Kolaborasi dengan media juga diarahkan untuk memperkuat fungsi edukasi dan penyampaian informasi publik, sekaligus membuka ruang klarifikasi apabila ditemukan persoalan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.
DAJ Law Firm Wilayah Sumut selanjutnya mendorong komunikasi dan koordinasi antara kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), kios pengecer resmi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Pengawalan dilakukan dengan mengedepankan data, dokumen, klarifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap persoalan distribusi pupuk bersubsidi dapat ditangani secara objektif dan proporsional serta mendukung terpenuhinya kebutuhan pupuk bagi petani. (Red)
Leave a Reply
View Comments