Wong Chun Sen Apresiasi Langkah Bobby Selamatkan Aset Pemko Medan 

IMG 20210305 WA0019

 

Medan – DELINEWSTV : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan harus mendata ulang seluruh aset milik Pemko Medan.

“Seluruh aset kembali didata ulang. Ini sangat penting, untuk melakukan penyelamatan. Baik itu yang masih menjalani proses hukum maupun dalam penguasaan oknum tertentu,” kata Anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan kepada wartawan, Jum’at 5 Maret 2021.

Langkah tegas Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution ini harus didukung oleh seluruh unsur kelurahan, kecamatan, OPD termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

“Sebab dengan kordinasi berjenjang tersebut, bisa menyelamatkan aset yang kemungkinan dikuasai oleh oknum tertentu,” sebut Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan ini.

Politisi Partai PDI Perjuangan inipun mengapresiasi, pembongkaran seng oleh Satpol PP Medan dilapangan Gajah Mada. Yang selama ini diklaim oknum tertentu sebagai pemiliknya.

Terpisah, Kasatpol PP Medan, M Sofyan kepada sejumlah awak media, membenarkan bahwa, pihaknya pada Kamis (04/03/21), kemarin telah membongkar seluruh pagar seng yang menutupi lapangan Gajah Mada, Jalan Gunung Krakatau Medan.

“Selain membongkar, pihaknya juga menghapus plank yang mengklaim kepemilikan Lapangan Gajah Mada tersebut,” sebutnya.

Dikatakannya lagi, dalam pembongkaran itu melibatkan pihak TNI/Polri dan unsur kecamatan. Alat berat milik Dinas PU juga dikerahkan untuk mempermudah proses pembongkaran.

Mengenai pembongkaran, Sofyan menamvahkan, pihaknya hanya menjalankan hasil rapat. Segera melakukan pembongkaran pagar seng yang menutupi Lapangan Gajah Mada. Dan soal adanya sengketa lahan, ia mengaku tidak tahu.

“Kami hanya jalankan keputusan rapat, sebagai pelaksana di lapangan. Untuk masalah sengketa BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bisa menjelaskan,” terang Sofyan.

Untuk diketahui, Sengketa tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan Pemko Medan, belum menemui titik terang.

Rahmad mengaku bahwa dirinya adalah salah satu ahli waris tanah tersebut. Ia mengatakan tanah seluas 7200 m2 ini merupakan tanah ahli waris Saiful Bachri berdasarkan Putusan PK MA nomor 417/PK/PDT/1997.

“Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau ini adalah miliki Saiful Bachri, berdasarkan putusan MA,” pungkasnya.

Reporter : Amsari