Antonius Tumanggor : Seleksi Pejabat Eselon III Pemko Medan Terkesan Asal Jadi, dan Mereka Harus Tes Urine Dulu

IMG 20210306 WA0052

Medan – DELINEWSTV.COM : Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Soso meminta agar Walikota Medan M.Bobby Afif Nasution, membatalkan hasil seleksi jabatan eselon III dan lurah, karena dinilai tidak transparan serta diragukan uji kompetensinya.

Menurutnya sistem yang dipakai terkesan coba-coba dan asal-asalan. Sebab, penempatan pejabat dinilai tidak tepat. “Umpamanya yang dituju arah utara, eh sampainya ke arah selatan,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (5/5/2021).

Sebenarnya, lanjut Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini, dirinya cukup miris mendengar pernyataan Kepala BKD Muslim. Yang dengan gampang, mengubah jumlah peserta dari 71 menjadi 72 jabatan. “Ini seperti akal-akalan Pansel. Sebab, darimana orang tahu bahwa terjadi penambahan Lurah Kampung Nelayan Indah, kalau tidak secara transparan diumumkan,” tanya nya heran.

Ini kan menimbulkan sejumlah muncul pertanyaan, atas kondisi ini ‘apa ada dan ada apa’ di dalam Pansel yang diketuai Sekda Medan Wiriya Alrahman ini.
“Seharusnya BKD punya standar baku kompetensi untuk jabatan yang akan dilelang. Demikian pula menyangkut soal ujian tertulis yang disamaratakan untuk lurah dan eselon III, dan ini justru membingungkan para peserta seleksi,” jelasnya.

Sekjen IPK Sumut ini cukup heran dengan hasil seleksinya. Karena dari informasi yang diterima, misalkan si pelamar dari RSU Pirngadi, semua jabatan yang mereka lamar di Pirngadi gagal. Berdasarkan hasil ujian kompetensi di USU, mereka juga tidak lulus untuk jabatan tersebut.

“Eh..tiba tiba, pelamar dari luar yang masuk ke Pirngadi, padahal mereka tidak ikut melamar kesana.
Yang menjadi pertanyaan, seandainya diuji berdasarkan standar kompetensi yang sesungguhnya, apakah yang lulus uji kompetensi versi BKD sekarang benar benar kompeten menduduki jabatan Kepala Bidang di Pirngadi dibanding pelamar yang berasal dari  internal Pirngadi?, tuturnya bingung.

Sebelumnya BKD sudah mengumumkan, sambung Antonius, jabatan apa saja yang lowong dan akan dilamar. Namun kenyataannya, peserta ujian tidak diinformasikan bahwa bisa saja ditempatkan di unit yang berbeda dengan yang dilamar.
” Disini timbul keanehan, ada yang gagal menjadi camat justru menang sebagai kepala bagian dan ada yang melamar Sekcam, lolos sebagai Kepala Bidang (Kabid),” terangnya.

Selain itu, untuk menjadi pejabat Pemko Medan, sepatutnya semua peserta dites ‘Narkoba’ dulu. “Karena sesuai dengan konsep Pak Walikota, ‘Medan Bersinar’.
Dan juga sesuai dengan UU No 5 thn 2014, tentang ASN. Jabatan ASN itu dibagi kedalam dua jenis, yakni Jabatan Struktural yang terdiri dari Jabatan Tinggi Pratama setara degan jabatan Eselon I dan II saat ini. Sedangkan jabatan Administasi adalah setara dengan jabatan Eselon III, dan Jabatan Pengawas setara jabatan Eselon IV,” sebut Antonius.

Sedangkan untuk jabatan Fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum, tambah Pembina SOPO RESTORASI ini, untuk manejemen ASN, telah diterbitkan PP No 11 Tahun 2017, tentang  Manajemen ASN. Dimana diatur 3 hal, yakni Kualifikasi (pendidikan), kompetensi dan kinerja. Jadi untuk memutasi dan menempatkan ASN harus berpedoman kepada tiga hal tersebut, Kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Khusus untuk jabatan Tinggi Pratama, yakni Eselon I dan II harus lewat lelang seleksi. Sedangkan untuk Jabatan Administrasi, Pengawas dan Jabatan Fungsional, cukup dengan uji kompetensi dan kinerjanya lewat pertimbangan atasan. Untuk Kota Medan sendiri, evaluasi jabatan sudah ditetapkan mulai thn 2019 dan telah disetujui Kemenpan RB.

“Masalah seleksi terbuka eselon III dan lurah di Pemko Medan ini, menjadi pembicara hangat di sejumlah kalangan. Karena dinilai tidak transparan atas pemenangnya,” pungkas Antonius.

Reporter : Amsari