DPRD Medan Warning Pemko Agar Hindari Suap Jual Beli Jabatan

IMG 20210308 WA0004

 

Medan – DELINEWSTV.COM : DPRD Kota Medan mengingatkan (warning) Pemerintah Kota Medan agar menghindari suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) golongan III dan IV, yang saat ini sedang berlansung.

“Perekrutan ASN golongan III dan IV Pemkot Medan menimbulkan kehebohan. Kami khawatir, karena kemarin baru saja Wali Kota Tanjungbalai ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019 lalu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Jum’at (7/5/2021).

​​​​​​​Politisi PKS Kota Medan ini menambahkan, pihaknya terus mengikuti perkembangan terkini atas proses lelang terbuka bagi 71 jabatan, di antaranya 47 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV khusus lurah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan.

Dikatakannya, muncul keanehan dari jabatan yang di lelang, sehingga mengundang pertanyaan warga atas hasil penilaian tim akademisi Fisipol Universitas Sumatera Utara dan Pemko Medan.

Sebab, ditemukan jabatan Lurah Nelayan Indah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, yang mana kedua jabatan tersebut tidak ada ketika pengumuman tahap awal lelang, dan bertambahnya jumlah jabatan menjadi 72 orang.
​​​
“Tentang posisi jabatan yang dilamar, tetapi mendapat jabatan di posisi lain. Kok aneh? kata warga kepada kami,” ucap Rudiyanto.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mendesak, supaya Pemko Medan dapat menjawab berbagai keanehan yang muncul keruang publik.

“Jangan sampai warga sedih, karena proses mensejahterakan mereka terbengkalai akibat persoalan lelang jabatan dengan kepentingan segelintir orang,” pungkas Rudiyanto.

Reporter : Amsari