Dishub Kota Medan Bersama Poldasu Terapkan ‘ETLE Mobile’, Iswar: Kendaraan Yang Parkir Sembarangan Ditilang

WhatsApp Image 2022 08 23 at 18.33.11

DNN l Medan – Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib lalu lintas, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan, berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (parkir sembarangan). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar saat di temui, Selasa (23/8/2022) mengatakan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas. Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.

“Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada. Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile,” ucap Iswar

Sama kita ketahui, lanjut Iswar, visi misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil. Oleh karena itu, kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

“Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang memarkirkan kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir, agar tidak menimbulkan kemacatan,” harapnya.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 19.04.28 6

Sejak kebijakan ini diberlakukan kemarin, sambung Iswar, secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan, melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.

“Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang di tilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu dirumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya,” tandas Iswar.

Iswar juga menyebut, dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini, bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Aka tetapi, penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat, agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan. Tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini, kita lebih meningkatkan upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan,” terangnya.

Tak lupa Iswar juga mengingatkan, kepada masyarakat jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Karena, nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.

“Kami akan tetap tilang, meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir. Dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut,” tegasnya sembari menambahkan agar masyarakat jangan mau apabila diarahkan parkir ditempat yang salah. (A-Red)

Sumber Berita dari :
Instragram : Pemko.Medan  https://instagram.com/pemko.medan?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Facebook   : Pemko Medan  https://www.facebook.com/PemkoMedan