Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan

IMG 20230210 WA0017

Dan pencairan tidak secara bertahap menyesuaikan kemajuan dan tanpa lingkaran rencana anggaran biaya (RAB) atau tagihan pemasok.

Kemudian, antara Dhanny dan Memet mengetahui harga jual beli Kebun berdasarkan kesepakatan jual beli (PJB) tetapi harga yang ditawarkan senilai Rp 48.051.826.000. Dan akhirnya hasil audit pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram diketahui negara kerugian sebesar Rp 32.565.870.000.