Dalam Persidangan Perkara Perceraian, Inilah yang Dapat Dijadikan Saksi dan Tahapannya

Screenshot 2023 0331 163037

Diatur dalam pasal 164 HIR, saksi merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Selain saksi, alat bukti lain meliputi alat bukti tertulis, pengakuan, persangkaan, sumpah, pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR) dan keterangan ahli (Pasal 154 HIR) .

Pasal 145 H.I.R mengatur saksi yang tidak dapat didengarkan dalam perkara perdata :

1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus.
2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun;
4. orang, gila, meskipun ia terkadang – kadang mempunyai ingatan terang.

Akan tetapi perlu diketahui juga Pasal 145 H.I.R diatas dikecualikan jika kaum keluarga sedarah dan keluarga semenda menjadi saksi dalam perkara perceraian.

BACA  JUGA :

Prosedur Untuk Perceraian Dalam Kasus Pernikahan Beda Agama

Dalam perkara perceraian ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1282 K/Sip/1979, Tanggal 20 Desember 1979

Tahapan-Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan