Gugatan Dianggap Kabur Apabila Mencampurkan Wanprestasi dan PMH

Arti dan Tujuan Gugatan Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting). Terdapat jenis – jenis gugatan dalam hukum acara perdata, yaitu gugatan voluntair, contentiosa, class action, legal standing, dan citizen law suit. Pada umumnya, … Lanjutkan membaca Gugatan Dianggap Kabur Apabila Mencampurkan Wanprestasi dan PMH