Gugatan Dianggap Kabur Apabila Mencampurkan Wanprestasi dan PMH

IMG 20230317 WA0252

Arti dan Tujuan Gugatan

Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting).

Terdapat jenis – jenis gugatan dalam hukum acara perdata, yaitu gugatan voluntair, contentiosa, class action, legal standing, dan citizen law suit. Pada umumnya, masyarakat cukup mengenal jenis – jenis gugatan berupa voluntair (permohonan), contentiosa (gugatan sengketa), dan class action (gugatan kelompok)

BACA JUGA :

Pembatalan Wasiat Apabila Merugikan Ahli Waris Melalui Gugatan

Namun kenyataannya, terdapat 5 jenis gugatan yang ada di hukum acara perdata Indonesia.

Seiring perkembangan dan kompleksnya perkara – perkara hukum, alhasil beberapa jenis gugatan dibagi lagi. Saat ini terdapat tambahan 2 jenis gugatan, yaitu legal standing dan citizen law suit (gugatan warga negara).

Arti dan Tujuan Wanprestasi

Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Dalam pembuatan Gugatan diperlukan ketelitian dan harus memiliki rumusan yang jelaa. Gugatan yang isinya dalil gugatan mencampur adukkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dianggap kabur yang berakibat gugatan mengandung cacat *obscuur libel*

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung : Putusan Mahkamah Agung No. 194K/Pdt/1996, tanggal 28 Desember 1998.

Oleh sebab itu, dalam pembuatan Gugatan perlu kehati-hatian dalam membuat dalil gugutan, jangan sampai gugatan memuat dalil PMH dan Wanprestasi.

Jakarta, 22 Maret 2023

Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Lawyer at T.S & Partners Law Contack
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi
Sumber : Hukumonline.com, Penasihathukum.com