Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara

DNN | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana pencurian dan 1 perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda … Lanjutkan membaca Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara