Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara

IMG 20230323 WA0121

DNN | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana pencurian dan 1 perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH,MH, Selasa (21/3/2023).

BACA   JUGA :

Restoratif Justice, Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan dan beli HP Curian

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Kasi di Aspidum dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH. Kegiatan ekspose juga diikuti secara daring oleh Kajari Madina, Novan Hadian,SH,MH, Kajari Sergai M Amin,SH,MH, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH, Kacabjari Madina di Natal, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, serta para Jaksa Penuntut Umum.

BACA   JUGA :

DPO 7 Bulan, MKN Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejatisu, Ini Kasusnya

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Serdang Bedagai, Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan Tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo’i dan saksi korban Sarno F. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 362 KUHPidana, dimana tersangka mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai,” kata Yos.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, perkara dari Cabjari Madina di Natal dengan tersangka Weriawan Nasution Bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

“Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Yos.

Untuk perkara ketiga berasal dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan Tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentan “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”.