Dalam undang undang perdata, perusahaan ikut juga bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kesalahan yang karyawannya lakukan. BACA JUGA : Pada Hukum Perdata Apakah Keterangan Saksi Menjadi Prioritas Utama Dan Alat Bukti Utama? Pada Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berbunyi : “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang … Lanjutkan membaca Perusahaan Wajib Bertanggungjawab Secara Perdata Atas Kerugian Pihak Ketiga Yang Dilakukan Karyawannya
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan