Perusahaan Wajib Bertanggungjawab Secara Perdata Atas Kerugian Pihak Ketiga Yang Dilakukan Karyawannya

Screenshot 2023 0327 123216

Dalam undang undang perdata, perusahaan ikut juga bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kesalahan yang karyawannya lakukan.

BACA   JUGA :

Pada Hukum Perdata Apakah Keterangan Saksi Menjadi Prioritas Utama Dan Alat Bukti Utama?

Pada Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berbunyi :

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata menyatakan:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Hal ini sejalan dengan *Putusan Pengadilan Nomor 04/Pdt.G/2013/PN Psr
“Tergugat I (Perusahaan Oto Bus) dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian materil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan turut tergugat yang menjadi tanggung jawab para tergugat, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.”

BACA  JUGA :

Dalam Jual Beli Harta Bersama, Berikut Bahagian Prosedural Hukumnya

Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kerugian pihak ketiga yg dilakukan karyawannya/pekerjanya.

Jakarta, 27 Maret 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Law Firm at T.S & Partners Law )
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi