Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Dalam KUHPerdata pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. BACA   JUGA : Mengenal Konsep Cassie Dalam Peralihan … Lanjutkan membaca Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam