Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam
Dalam KUHPerdata pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. BACA JUGA : Mengenal Konsep Cassie Dalam Peralihan … Lanjutkan membaca Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan