Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

images 2023 03 29T121714.847

Dalam KUHPerdata pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

BACA   JUGA :

Mengenal Konsep Cassie Dalam Peralihan Piutang Kepada Pihak Ketiga

Namun, dalam praktik pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam, banyak terjadi peristiwa dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditur. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu/dilakukan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

BACA   JUGA :

Actio Paulina, Apa Keuntungan Bagi Kreditur?

Lebih lanjut, wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si berutang dinyatakan lalai/cidera janji apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis (somasi) atau berdasarkan dari perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan.

BACA   JUGA :

Cara Buat Surat Piutang

Karena wanprestasi dapat terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang, penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata. Agar debitur dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang, kreditur harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Jika amar putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dari kreditur, debitur baru dapat dinyatakan wanprestasi.

Dalam kasus wanprestasi yang diselesaikan secara perdata, debitur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk membayar ganti rugi atas tidak dipenuhinya prestasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa setiap tuntutan termasuk ganti rugi yang diminta harus dituliskan secara lengkap dan jelas dalam surat gugatan. Hal ini karena dalam gugatan perdata berlaku sebuah asas yang disebut ultra petita atau hakim dalam putusannya tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta. Jadi jika kreditur tidak menuntut ganti rugi dalam surat gugatan, putusan atas kasus wanprestasi tidak akan memuat mengenai ganti rugi.

Apabila dalam proses Pinjam -Meminjam adanya dugaan tindak pidana, maka kreditur dapat menarik ke ranah pidana.. Jika kreditur melaporkan tindakan debitur ke kepolisian sebagai penggelapan, menurut Pasal 372 KUHP tindakan tersebut harus memenuhi unsur sengaja, melawan hukum, memiliki barang orang lain dalam hal ini utang/uang milik kreditur, dan barang tersebut dikuasai bukan karena kejahatan. Apabila kreditur melaporkan debitur atas tindak pidana penipuan maka tindakan tersebut harus memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP, diantaranya :

Memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tertanggal 26 Juli 1990

Sebagai informasi tambahan bahwa penipuan dan penggelapan merupakan delik aduan sehingga penegak hukum hanya dapat memproses tindak pidana tersebut jika kreditur memutuskan untuk melaporkan debitur ke kepolisian. Apabila debitur terbukti melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan maka debitur dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jakarta, 30 Maret 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi