DNN | MEDAN – Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai dan Ditkrimsus Polda Sumut didampingi Muspika Medan Tuntungan menggrebek gudang diduga penyimpanan pakaian bekas impor di Jalan Serimpi VI Lk I Kel. Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, Jum’at (31/03/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Puluhan personel gabungan dan Polsek Medan Tuntungan, Koramil 07/MT serta unsur Kecamatan Medan Tuntungan memenuhi lokasi diduga gudang penyimpanan pakaian bekas impor tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penggrebekan tersebut.
“Iya betul, Krimsus yang tangani, “kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (01/04/2023) sekira 01.00 Wib dini hari melalui pesan singkat kepada awak media ini.
Informasi yang dihimpun dilapangan, sebanyak 246 ball yang berhasil disita tim gabungan dan diamankan di tempat penimbunan Beacukai Belawan.
Sebelumnya, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga telah menggerebek gudang diduga menyimpan pakaian bekas impor (Monza) di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (29/3/2023) malam.