Carut Marut SIMB, Komisi IV Gelar RDP Bersama Beberapa OPD

IMG 20230411 170126

Teks foto, suasana RDP di komisi IV DPRD Medan

DNN l Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Selasa (11/4/2023).

Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi IV DPRD Kota Medan, terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.

Dalam pembahasannya, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku Ketua Komisi IV mengatakan bahwa masih banyak ditemukan di lapangan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.

“Sesuai dengan himbauan Wali Kota Medan terhadap bangunan yang ada di Kota Medan, bahwa tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan,” katanya

Kita melihat, lanjut Haris lagi, masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan sampai ke pengadilan, artinya kurangnya pengawasan dari dinas terkait. “Saya pikir jika izinnya telah sesuai, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini,” ucapnya.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Daniel Pinem, Paul Mai Anton, Burhanuddin, Hendra DS, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar S Lubis, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan.
(A-Red)