Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Nelalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ perseroan wajib mendapat persetujuan RUPS sebagaimana diatur pada pasal 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. BACA JUGA : Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Apabila perbuatan hukum dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS, maka organ perseroan lain dapat menggugat perbuatan hukum tersebut karena telah … Lanjutkan membaca Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Nelalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan