Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Nelalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ perseroan wajib mendapat persetujuan RUPS sebagaimana diatur pada pasal 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. BACA  JUGA : Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Apabila perbuatan hukum dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS, maka organ perseroan lain dapat menggugat perbuatan hukum tersebut karena telah … Lanjutkan membaca Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Nelalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum