Perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ perseroan wajib mendapat persetujuan RUPS sebagaimana diatur pada pasal 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
BACA JUGA :
Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam
Apabila perbuatan hukum dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS, maka organ perseroan lain dapat menggugat perbuatan hukum tersebut karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Contoh kasus yang pernah terjadi yaitu Organ Perseroan PT. NIC.
BACA JUGA :
Penggugat selaku pemegang saham PT NIC keberatan dengan tindakan Tergugat selaku Direktur dan Komisaris yang telah melakukan transaksi valas (penjualan mata uang asing) di luar kegiatan perseroan kepada Tergugat III tanpa adanya persetujuan RUPS.
Pada tingkat PN, gugatan penggugat dikabulkan dan Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian jual beli yang telah dibuat dengan Tergugat III dinyatakan Batal Demi Hukum.
Pada tingkat PT, putusan tersebut dikuatkan dan tergugat mengajukan upaya hukum hingga PK.
Alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, oleh karena: Dalam putusan PN Bale Bandung No.6/Pdt.G/2009 PN. BB. jo putusan PT Bandung No.270/PDT/2009/P T.BDG. jo putusan MA No.1855 K/Pdt/2010 tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena pertimbangan telah tepat;
Surat bukti yang diajukan Pemohon PK tidak bersifat sebagai Novum yang menentukan alasan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 67(b) (f) UUMA.
Amar : Menolak permohonan PK dari Pemohon PK.
Putusan Mahkamah Agung No. 699 PK/Pdt/2011.
Jakarta, 15 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695
Editing : Bern/Redaksi