Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak Dapat Dipidana
Pada saat melakukan kerjaasama bisnis atau kerjasama penanaman modal dengan pembagian hasil, maka hubungan yang timbul adalah hubungan perdata. Perjanjian bisnis atau perjanjian tanam modal harus memenuhi unsur yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata. BACA JUGA : Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Bagaimana jika bisnis yang awalnya dijanjikan bangkrut dan … Lanjutkan membaca Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak Dapat Dipidana
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan