Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak Dapat Dipidana

Pada saat melakukan kerjaasama bisnis atau kerjasama penanaman modal dengan pembagian hasil, maka hubungan yang timbul adalah hubungan perdata. Perjanjian bisnis atau perjanjian tanam modal harus memenuhi unsur yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata. BACA  JUGA :  Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Bagaimana jika bisnis yang awalnya dijanjikan bangkrut dan … Lanjutkan membaca Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak Dapat Dipidana