Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak Dapat Dipidana

png 20230403 224207 0000 1

Pada saat melakukan kerjaasama bisnis atau kerjasama penanaman modal dengan pembagian hasil, maka hubungan yang timbul adalah hubungan perdata. Perjanjian bisnis atau perjanjian tanam modal harus memenuhi unsur yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.

BACA  JUGA : 

Upaya Hukum Pidana dan Perdata Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Bagaimana jika bisnis yang awalnya dijanjikan bangkrut dan salah satu pihak meminta pengembalian modal dan keuntungan namun pihak lain tidak menyanggupinya, apakah dapat dikategorikan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan?

BACA  JUGA :

Perusahaan Wajib Bertanggungjawab Secara Perdata Atas Kerugian Pihak Ketiga Yang Dilakukan Karyawannya

Selama dapat dibuktikan bahwa usaha yang diperjanjika ada (tidak fiktif), dan bisnis tersebut sedang mengalami kerugian sehingga belum bisa melaksanakan kewajiban baik dalam bentuk membayarkan utang atau memberikan keuntungan kepada rekan bisnis, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai penipuan dan atau penggelapan.

BACA JUGA :

Metode Penilaian Investasi Dan Rumusnya

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

Jakarta, 9 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi