Vonis Pidana Tidak Menghapuskan Kewajiban Perdata
Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, hal itu tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat perdata. BACA JUGA : Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Nelalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah … Lanjutkan membaca Vonis Pidana Tidak Menghapuskan Kewajiban Perdata
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan