Vonis Pidana Tidak Menghapuskan Kewajiban Perdata

1682037805750 1

Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, hal itu tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat perdata.

BACA JUGA :

Organ Perseroan Melakukan Tindakan Hukum Tanpa Nelalui RUPS Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)

Hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby.

dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 yang memintakan menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah), menurut Majelis Hakim beralasan hukum untuk dikabulkan karena pihak Penggugat menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat V baik secara pidana maupun secara perdata;

Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 yang memintakan menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menurut Majelis Hakim karena adanya bukti autentik berupa putusan Pengadilan masing-masing:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2658/PID.B/2019/PN.SBY, tanggal 10 Desember 2019, atas nama 3 Terdakwa (ketiganya Tergugat dalam perkara a quo);
2. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 910/PDT.G/2019/PN.SBY, tanggal 1 April 2020 (Bukti P-666);
3. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 415/PDT/2020/PT.SBY, tanggal 24 Agustus 2020 (Bukti P-667);

Dimana dalam putusan tersebut terdapat fakta hukum bahwa Tergugat I belum menyerahkan emas seberat 1.136 kg (seribu seratus tiga puluh enam kilogram) kepada Penggugat maka menurut Majelis Hakim tuntutan tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang pelaku tindak pidana yang sudah divonis bersalah dapat diajukan Gugatan Perdata.

Jakarta, 30 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi