Jaksa Tidak Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Adanya Putusan MK No. 33 Tahun 2016

Peninjauan kembali merupakan jenis upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali diatur pada pasal 263 ayat (1) KUHAP yg menyatakan bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara limitatif mengatur bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Hal ini karena secara filosofis, PK adalah instrumen … Lanjutkan membaca Jaksa Tidak Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Adanya Putusan MK No. 33 Tahun 2016