Kasus Dugaan Penganiayaan TSK 19 Tahun Masuk Tahap Penyidikan di Kejati Sumut

Medan (DNN) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka atas nama AAGH atau AH (19 tahun). BACA JUGA: Curi Sawit Untuk Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya Dengan … Lanjutkan membaca Kasus Dugaan Penganiayaan TSK 19 Tahun Masuk Tahap Penyidikan di Kejati Sumut