Pengguna Narkoba Terus Meningkat, Johannes Hutagalung: Pemko Medan Wajib Punya Rumah Rehab

IMG 20230509 074158

DNN l Medan – Akibat peredaran narkoba yang seakan tak terbendung, saat ini banyak masyarakat kota Medan mengeluhkan anaknya menjadi korban dan terjerumus jadi pecandu narkoba. Dampaknya, tindak kejahatan pencurian juga meningkat disetiap lingkungan.

Konon para orang tua semakin resah, melihat tingkah anaknya bertindak jahat dengan mencuri segala isi rumah untuk membeli narkoba. Aparat kepolisian seakan tutup mata melihat persoalan itu apalagi untuk memberantas narkoba.

Masyarakat seakan putus asa, dan hanya bisa mengobati anaknya masuk panti rehabilitasi Narkoba. Ternyata untuk biaya rehabilitasi narkoba milik swasta cukup mahal, sehingga banyak warga yang tidak sanggup biaya rehabilitasi dan akhirnya membatalkan anaknya masuk panti rehab.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Medan terkait mahalnya biaya rehab narkoba menjadi sorotan anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung S Sos.

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat saat ini yang kesannya tidak terbendung. Bahkan lebih disayangkan lagi panti rehabilitasi pecandu narkoba milik Pemerintah yang minim,” ucapnya kepada wartawan Senin (03/05/2023).

Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari pecandu narkoba, sambung Johannes, Pemko Medan harus mendirikan panti rehabilitasi narkoba. “Ini perlu dan suatu tanggungjawab pemerintah terhadap warganya,” tandasnya.

Menurut Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba, orang tua dapat menitipkan anaknya di panti guna mendapat bimbingan arahan sekaligus pemulihan.

“Mungkin anggaran ke sana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan warga prasejahterah yang anaknya terjerumus narkoba. Generasi muda penerus bangsa ke depan harus kita selamatkan,” imbuhnya.

Diketahui, adapun rincian biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yakni, biaya pembangunan, biaya urine test, rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat registrasi berkisar  Rp 1.000.000.
Biaya rawat inap, kamar, makan Rp 4.000.000 perbulan. Biaya penjemputan Rp.1.000.000 untuk daerah Medan sekitarnya. Residen wajib mengikuti program rehabilitasi minimal 9 bulan. (A-Red)