Terungkap! Motif Dibalik Pembacokan Tumirin: Balas Dendam Lama dan Upah Rp 1,5 Juta

IMG 20240430 092024

DELINEWSTV
Aek Natas, Labura – Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Tumirin, yang terjadi pada 17 Maret 2024. Pelaku, HPH dan HAP, dibantu oleh satu orang lain yang masih buron, tega menyerang Tumirin dengan imbalan uang Rp 1,5 juta dari AR.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, menjelaskan bahwa motif di balik pembacokan ini adalah balas dendam lama. AR, yang merupakan dalang di balik aksi ini, memiliki dendam pribadi terhadap Tumirin karena perselisihan yang terjadi di masa lalu.

BACA :

Dibandrol Rp 1,5 Juta, HPH Dkk Habisi Nyawa Tumirin di Labuhanbatu

HPH dan HAP, yang tergiur oleh upah Rp 1,5 juta, kemudian menyetujui untuk melakukan pembacokan. Pada hari kejadian, mereka menyerang Tumirin saat korban sedang berbuka puasa bersama istrinya di rumah. Tumirin mengalami luka bacok pada tangannya dan harus dirawat di rumah sakit.

Dari keterangan polisi yang dihimpun, pada 17 Maret 2024 HPH, HAP, dan satu orang lain menyerang Tumirin di rumahnya saat berbuka puasa. Dan dari hasil penyelidikan, pada 25 April 2024 HPH ditangkap di rumahnya. Dan pada 27 April 2024 AR ditangkap di sebuah perladangan di Bandar Durian.

“Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap HPH dan HAP setelah melakukan penyelidikan intensif. AR, yang sempat melarikan diri, juga berhasil ditangkap di sebuah perladangan di kawasan Bandar Durian, ” ucap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (30/4).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mengungkap identitas pelaku lain yang masih buron dan mendalami motif AR secara lebih mendalam.

Reporter : M. Azhar Hrp
Sumber : Humas