Polres Asahan Berhasil Mengamankan 10 Orang Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

png 20230505 011331 0000

Asahan (DNN) – Polres Asahan berhasil mengamankan 10 orang laki laki. tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.

Satu diantara 10 tersangka yang diamankan inisial BR kepada polisi mengaku hilaf atas perbuatannya.

BACA JUGA :

Terima Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Bobby Nasution: Perlu Edukasi Agar Korban Melapor

Pengakuan itu Ia ucapkan saat ditanya Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat Konferensi Pers digelar.

Dari keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky, para pelaku melakukannya di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan yang masing masing memiliki peran berbeda.

“Ada 10 orang tersangka, 2 orang di bawah umur dan 8 orang dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum’at lalu (14/04/2023) ke 2 korban yang masih di bawah umur awalnya di iming-imingi akan di beri uang, kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, ke 2 korban di setubuhi secara bergilir dan pada tanggal (15/04/2023) ke 2 korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku Rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih dibawah umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan.(rel)