Noted, Melakukan Pelecehan Seksual Secara Online Denda 200 Juta

Hati-hati bagi netizen yang deman melakukan pelecehan seksual secara online. Bagi pelaku bisa dikenakan denda Rp 200 juta, termasuk pelaku revenge porn yang belakangan marak. Nah, bagi korban yang mengalaminya dapat melaporkannya dan pelaku dikenai sanksi hukum. Sebab pelaku pelecehan seksual dapat dijerat hukum tak hanya yang di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. … Lanjutkan membaca Noted, Melakukan Pelecehan Seksual Secara Online Denda 200 Juta