Noted, Melakukan Pelecehan Seksual Secara Online Denda 200 Juta

20230617 151711 0000

Hati-hati bagi netizen yang deman melakukan pelecehan seksual secara online. Bagi pelaku bisa dikenakan denda Rp 200 juta, termasuk pelaku revenge porn yang belakangan marak.

IMG 20230617 154804
Illustrasi

Nah, bagi korban yang mengalaminya dapat melaporkannya dan pelaku dikenai sanksi hukum. Sebab pelaku pelecehan seksual dapat dijerat hukum tak hanya yang di dunia nyata, tapi juga di dunia maya.

Pelecehan seksual online termasuk salah satu dari 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindak pidana ini disebut sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), atau lebih populer dengan kekerasan seksual digital.

Apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual online?

-Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

-Mengirim atau mengunggah konten berupa gambar, video, atau teks yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan atas dasar keinginan seksual.

-Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.