3 Tahun Tak Setor Pajak Senilai 6,6 M, Tersangka DT CV LJ Ditahan

IMG 20230823 WA02111

DNTV | MEDAN – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka atas nama DT dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara di ruang Pidaus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/8/2023).

IMG 20230824 125328

BACA :

Diduga Terseret Kasus Korupsi Puluhan Miliar , Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022,