3 Tahun Tak Setor Pajak Senilai 6,6 M, Tersangka DT CV LJ Ditahan

IMG 20230823 WA02111

“Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut disampaikan bahwa tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV.LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp.6.630.940.036,” papar Yos A Tarigan.

BACA :

Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Macet 39,5 M Bank BUMN Cab. Medan

 

Karena loc delict-nya di wilayah hukum Kejari Medan, lanjut Yos A Tarigan maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.(rel)

Sumber : Penkum Kejati Sumut