Apakah Harta Debitur Yang Telah Meninggal Dunia Dapat Diajukan Permohonan Pailit

Biru Modern Berita Hari Ini Youtube Thumbnail 20240123 000832 0000

Permasalahan Kepailitan dan PKPU memang tidak ada habisnya, Kepailitan dan PKPU dianggap menjadi langkah efektif untuk menagihkan utang debitur. Pengaturan tentang Kepailitan dan PKPU diatur pada UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dewasa ini kita akan membahas tentang kepailitan terhadap harta debitur yang telah meninggal dunia.

BACA :

Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan

Pada pasal 207 UUK-PKPU menyatakan bahwa Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa:

a. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau

b. pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.

Permohonan Kepailitan terhadap harta debitur yang telah meninggal dunia harus diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal (Pasal 208 ayat 2 UUK-PKPU).

Adapun jangka waktu mengajukan Kepailitan atas harta debitur yang telah meninggal dunia maksimal 90 hari sejak debitur meninggal (Pasal 210 UU K-PKPU).

Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks memutus bahwa:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pailit tersebut untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Debitor Pailit I Alm. Ivan Limbunan beralamat di Jalan Sungai Saddang Baru Nomor 18, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Termohon Pailit II Fransiska Ida (Istri Alm. Ivan Limbunan) beralamat di Jalan Lasandara Nomor 14, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

T.S & PARTNERS LAW FIRM (Advocates & Legal Consultants) : 0812-2207-7018