Kerjasama Strategis: Sekretariat DPRD Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda Sinergi dalam Bidang Hukum

IMG 20240221 WA0051

DELINEWTV | SAMARINDA – Sekretariat DPRD Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 10.00 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin Samarinda, merupakan moment penting dimana Sekretariat DPRD Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Acara ini melibatkan Firmansyah Subhan, SH, M.H Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, dan Ir. Agus Tri Sutanto, MT, Sekretaris DPRD Kota Samarinda.

Perjanjian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Kejaksaaan Negeri Samarinda, dimana Sekretariat DPRD Kota Samarinda sebagai salah satu OPD yang memandang perlu diadakannya perjanjian kerjasama terutama terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Manfaat dari kerjasama ini sangat signifikan, terutama bagi Sekretariat DPRD Kota Samarinda yang membutuhkan bimbingan, baik teknis maupun administratif dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tujuan utama adalah mencegah kesalahan yang dapat berdampak hukum di masa mendatang.

Perjanjian ini didesain untuk memenuhi kebutuhan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi munculnya masalah hukum di Sekretariat DPRD Kota Samarinda. Ruang lingkup kerjasama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum.

Agus Tri, menyatakan bahwa kerjasama ini dilakukan dalam konsep “work with learn,” di mana pihak-pihak terlibat dapat saling mendukung untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa kerjasama ini berfokus pada litigasi dan non-litigasi, terutama terkait dengan gugatan yang melibatkan DPRD dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Diharapkan kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Sekretariat DPRD dan mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Penulis hendi Gea