Mantan Istri Pejabat Teras Pemko Binjai Tuntut Keadilan ke Polda Sumut

DNTV | MEDAN – Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang didampingi penasehat hukum (PH) Johannes Siregar,SH.,MHum meminta keadilan kepada Polda Sumut atas kasus yang telah dilaporkannya namun, hingga kini belum ada kejelasan terhadap terlapor.

“Jadi saya sebagai korban ingin keadilan ditegakkan oleh polisi (Poldasu) karena kasus yang saya laporkan itu sampai sekarang belum ada titik terangnya. Apalagi status dari terlapor yakni mantan suami (Adri Rivanto) masih tetap bekerja dan bebas seperti tidak ada masalah terhadap dirinya,” bebernya pada pers usai mendatangi gedung Ditreskrimum Poldasu bersama Johanes Siregar kuasa hukumnya, Selasa (30/01/2024). 

IMG 20240130 145525 scaled
Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (pelapor) didampingi Kuasa Hukum Johannes Siregar, SH.,MHum di Mapolda Sumut, Selasa (30/01/2024)

Menurutnya, keadilan yang ingin dimintanya terhadap kasus tersebut berupa hak atas perceraian dengan mantan suaminya itu yang kini seorang pejabat teras di Pemko Binjai.

“Sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU perkawinan apalagi seorang ASN bila bercerai mempunyai kewajiban untuk memberikan setengah dari gaji pokoknya kepada isteri yang telah diceraikan,”ungkapnya. 

Oleh karena haknya tak kunjung diberikan mantan suami tersebut, lalu membuat pengaduan di Poldasu dengan nomor :  LP/B/36/XII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 11 Januari 2023.