Miris, Oknum Kepala Sekolah Diduga Calo Penjaringan P3K Guru Honorer di Labuhanbatu

IMG 20240204 WA0049

DNTV | LABUHANBATU – Beberapa bulan yang lalu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan penjaringan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi Guru Honorer di Pemerintahan Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan penjaringan penerimaan bagi Guru Honorer untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) sesuai formasi yang ada.

IMG 20240203 WA0086

Hal tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat publik yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dalam kewenangannya.

Penyalahgunaan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah Berinisial HS di salah satu SD Negeri yang berada di Kecamatan Panai Tengah menjadi Calo dalam Penjaringan Guru Honorer yang ikut mendaftarkan menjadi Guru P3K.

Diduga Oknum Kepala Sekolah tersebut telah menerima dari Guru Honorer Inisial WZH uang sejumlah sebesar 85 juta yang dibayarkan secara bertahap.