DNN | Ketika anda ingin mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau Akte lahir anak, pasti pihak administrasi untuk membawa salinan buku nikah dalam bentuk Fotocopy.
Fotocopy Buku Nikah ternyata cukup mudah, anda bisa menggunakan mesin Fotocopy atau mesin printer yang mempunyai fitur fotocopy
Untuk formatnya sendiri biasanya menggunakan type diatas dan dibawah bukan sejajar .
Mesin Fotocopy Canon
Sebelum melakuan scan dan mencetak hasil, silahkan set pengaturan seperti berikut ini :
- Pilih kertas ukuran F4 / U2
- Pilih Special Features
- Pilih image combination
- Pilih LGL
- Lalu tekan 2 on 1
- Tekan Next lalu OK
- Copy Ratio 100%
Setelah settingan berhasil, lakukan fotocopy sebagai berikut :
- Letakan bagian buku nikah yang mempunyai Foto ( Halaman 1) pada mesin fotocopy lalu tekan start
- Letakan bagian buku nikah halaman selanjutnya ( Halaman 2 ) pada mesin fotocopy lalu tekan start
- Pada layar konfirmasi tekan done
Lihat hasil cetak sudah sesuai, silahkan simpan pengaturan untuk mempermudah pekerjaan anda selanjutnya.
Gambar berikut merupakan contoh hasil buku nikah yang telah difotocpy lalu dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Mesin Fotocopy Kyocera
Sebelum melakuan scan dan mencetak hasil, silahkan set pengaturan seperti berikut ini :
- Pada layar anda pilih Function Menu
- Kemudian pilih Combine 2 in 1
- Pada layar anda pilih Orginal size
- Pilih B6
- Pada layar anda pilih Zoom
- Tekan 100%
Setelah settingan berhasil, lakukan fotocopy sebagai berikut :
- Letakan bagian buku nikah yang mempunyai Foto ( Halaman 1) pada mesin fotocopy lalu
- Sesuaikan buku nikah dengan petunjuk ukuran B6
- Tekan start
- Bailk bagian buku nikah halaman selanjutnya ( Halaman 2 ) pada mesin fotocopy lalu tekan start
- Sesuaikan buku nikah dengan petunjuk ukuran B6
- Pada layar konfirmasi tekan End Scan
Leave a Reply