“Iya benar, kami kemarin ada memanggil oknum mahasiswa bernama Adi Mulianto yang menyebarkan hoaks melalui grup-grup whatsapp. Ia menyebarkan hoaks tentang vaksin Covid-19 untuk membunuh rakyat,” terang Eko.
Kabidhumas menjelaskan, pelaku penyebar hoaks setelah dipanggil kemudian diberikan pembinaan agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarkan hoaks.
“Kami mengedepankan restorative justice atau pembinaan kepada warganet yang tidak bijak bermedia sosial. Dengan catatan dia tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau yang bersangkutan mengulangi lagi, maka kami akan melakukan penagakan hukum,” tegasnya.
Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan hoaks. Apabila menerima informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung disebarkan tapi harus saring sebelum sharing.
“Tanyakan kepada kami terlebih dahulu apabila menerima informasi yang belum jelas atau informasi yang meragukan kebenarannya,” tutupnya.
(DNN/mediapolri)