Polisi Bekuk Pasutri Kurir Narkoba, Sita 10 Kg Sabu

Logopit 1622690787384

“Adapun kedua tersangka diburu saat sedang melakukan transaksi di Hotel Rodsson Jalan H. Adam Malik No. 5 Sekip Kec. Medan Petisah. Kedua Tersangka sempat melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat BK 1138 LD,” ucap Riko saat pimpin Konferensi Pers di lapangan mako, Rabu (2/6/2021).

“Kedua Tersangka kita kejar, dan berhasil ditangkap di Jalan Nangka Gg. Jambu No. 9 Link Manggis Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai,” sambungnya.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, Kemudian personil langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan” kata Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik 2 Iptu Harjuna Bangun.

Dari pelaku Petugas temukan Barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10.000 Gram.,  1 (satu) Unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat BK 1138 LD, 1 (satu) buah buku BPKB Mobil jenis Ford BK 1138 LD, 1 (satu) buku rekening Bank BRI a.n. Amirullah Nasution, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI dengan No. Kartu 6013 – 0130 – 7320 – 0003 dan 4 (empat) Unit Handphone. Serta uang tunai Sebesar Rp. 5.920.000.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Riko.

(DNN)