Sebagaimana diketahui, Amien sebagai inisiator Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyatakan bahwa Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam Pelanggaran HAM berat kasus KM 50 penembakan eks Laskar FPI.
Alhasil, pernyataan itu mendapatkan kritikan keras dari HRS yang disampaikan lewat kuasa hukumnya Aziz Yanuar.
(DNN/Duniaoberita)
Sumber : Wartaekonom