Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Pada Perpanjangan PPKM Darurat

Logopit 1626756406624

DNN | Jakarta – Dalam menekan lonjakan kasus virus Corona (Covid-19), Pemerintah memberlakukan perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.