Polisi Jaring Camat, Kades dan Sekdes Padang Tualang, Ini Kasusnya

Logopit 1627133779699

Hasil pengembangan operasi tersebut menyeret Camat Padang Tualang berinisial HREL. Terakhir, ketiga pejabat desa itu diboyong ke Markas Polda Sumut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita, satu kwitansi dengan nilai jumlah nominal yang tertulis sebesar Rp 33.900.000 dan surat pelepasan sertifikat tanah.

Untuk pengembangan kasus itu, pihak Polda Sumut masih meminta keterangan dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Sedangkan, Camat Padang Tualang diperiksa di tempat yang berbeda.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Wadir Krimsus, ada mengamankan oknum pejabat di Kelurahan dan Kecamatan yang diduga melakukan pungutan liar di Kabupaten Langkat.

“Saat ini, petugas penyidik masih mendalami kasus tersebut,” ungkap Kombes Hadi.

(DNN)