Mangkir Dari Pemeriksaan, Kadis Perizinan Sumut Dijemput Paksa

IMG 20210822 211316

DNN | Langkat – Mangkir dua kali dari pemeriksaan, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

HMA Effendi Pohan jadi tersangka kasus pemeliharaan jalan. Dia ditangkap di wilayah Deliserdang.

“Pada tanggal 21 agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8/2021), seperti dilansir Klik Metro.

Masih kata Muttaqin,“hal tersebut dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan semua hal, terlebih setelah mangkirnya tersangka dua kali dari panggilan penyidik. Dan dikhawatirkan tersangka akan mempersulit proses penyidikan dan melakukan upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif”.

Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perizinan Sumut.

“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.

Efendi Tersandung Kasus Korupsi

HMA Effendi Pohan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dia menjadi tiga tersangka bersama tiga orang lainnya.