Ketua Formasu Jakarta, Dedi Siregar : Kapolda Sumut Mampu Mewujudkan Program Polri Presisi

IMG 20211026 WA0031

DNN | JAKARTA – Fomasu Jakarta puji sikap Kapoldasu Irjen Pol Rz Panca Putra yang berikan SP3 dan cabut status tersangka terhadap kasus litigea, korban penganiayaan di pasar Gambir Medan.

Dalam konfrensi pers yang di lakukan pada Selasa 26 Oktober 2021, ketua umum Formasu Jakarta Dedi Siregar mengapresiasi sikap bijak Kapolda Sumatera Utara yang mampu memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum nya ” ucapnya

Sikap humanis yang ditunjukkan oleh kapoldasu saat menyelesaikan persoalan pedagang itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi seperti Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik,lanjut Dedi.

Dengan pencabutan status tersangka dan pemberian SP3 oleh Kapoldasu terhadap korban yang di jadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei tuan,Formasi Jakarta menganggap Kapoldasu mampu mewujudkan rasa aman dengan hadir langsung di tengah konflik yang terjadi di tengah masyarakat,sambungnya.

Kapoldasu mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” tutupnya Ketua Formasu yang menirukan kata kata Kapoldasu. (021/DNN)

FORUM MAHASISWA SUMATERA UTARA JAKARTA (FORMASU JAKARTA)