Fraksi Gerindra DPRD Medan Menyambut Baik Disahkannya Perda Baru RTRW 2021-2041.

IMG 20211130 WA0113

 

Medan – DNN: Pandangan fraksi Gerindra DPRD Medan terkait Perda RTRW yang dibacakan Dame Duma Sari Hutagalung dalam rapat Paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim serta dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala, HT Bahrumsyah, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman serta seluruh Anggota DPRD Medan yang hadir maupun secara virtual, Selasa (30/11/21).

Didalam Rapat Paripurna tersebut, meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan Peraturan daerah yang telah disahkan 2021-2041, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan.

Dukungan Fraksi Gerindra ini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk, serta tuntutan pembangunan kota Medan.

“Perda RTRW ini menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan konsisten. Karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan, penataan ruang Kota Medan tidak akan menjadikan kota Medan tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju yakni ‘terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif’,” ucapnya.

Ditambahkan Duma lagi, mengenai langkah yang harus ditempuh oleh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan, Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari Industri.

“Untuk itulah penanganan limbah pada masing-masing industri, serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan harus sesuai dengan undang-undang RTRW yang baru disahkan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Medan setuju dengan pengesahan RTRW yang baru dalam mendukung pembangunan di Kota Medan.

Diakhir rapat Paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim, para wakil Ketua dan Wali Kota Medan, menandatangani pengesahan RTRW yang disaksikan Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan Anggota DPRD Medan.

Reporter: Amsari