Sabu Gak Ada Ampun!, Polisi Labuhanbatu Ciduk Pengguna di Sei Berombang

Biru Modern Berita Hari Ini Youtube Thumbnail 20240506 101918 0000

DELINEWSTV
Labuhanbatu,Sumatera Utara — Gak mau ketinggalan tren, nih! Polres Labuhanbatu terus gencar basmi narkoba. Kali ini, giliran PM alias Padil (33) yang kena ciduk di Sei Berombang, tepatnya Jln. Syah Bandar Ling I Gg Galon, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu, 05/05/2024 mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

“Padil diamankan pada Senin (29/4) sekitar pukul 22.55 WIB di rumahnya. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram,” ucap P Napitupulu.

Kasi Humas AKP P Napitupulu menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, Padil mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA atas perintah abangnya, DN. “Sayangnya, MA berhasil kabur saat dilakukan penangkapan, ” sambungnya.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman, SH., membenarkan atas penangkapan PM alias Padil.

” Ya, Padil kini ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”tutup Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman, SH.

Sebelumnya, Tim Satres Narkoba juga berhasil menggagalkan perdedaran narkoba jenis ganja kering yang siap edar seberat 7,5 kg.

BACA Selanjutnya :

7,5 Kg Ganja Diamankan, Satres Narkoba Labuhanbatu Bekuk Bandar Besar

Wartawan : M. Azhar
Editing : Bern/Redaksi
Sumber : Humas